oleh

Polres Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang

image_pdfimage_print

Kabar6-NNQ, 24 tahun, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Serang Kota. Ia kedapatan memiliki dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan obat warna kuning berlogo MF.

“Dari NNQ, setelah digeledah, ditemukan 94 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexymer, tramadol 17 butir, dan satu buah handphone,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (20/01/2022).

NNQ merupakan warga Kota Cilegon, Banten. Ia ditangkap polisi pada Selasa, 18 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Penangkapan NNQ dilakukan setelah personil Sat Resnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras.

**Baca juga: Polres Serang Kota Dianggap Keliru Bebaskan Tersangka Pemerkosa

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, NNQ terancam pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tegasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email