oleh

Polres Serang Kota Tangkap Maling Rumah Wartawan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Serang Kota tangkap pelaku pencurian alat kerja dan kendaraan wartawan, pelaku ditangkap di kontrakannya, daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku berinisial ES, yang sudah menggadaikan handphone nya senilai Rp 200 ribu.

“Pelaku ditangkap di Kramatwatu. Pelaku mengaku sudah di gadaikan, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (15/11/2021).

Pelaku ES merupakan seorang residivis narkoba. Akibat perbuatannya, tersangka ES terancam 7 tahun kurungan penjara.

“Pelaku merupakan residivis naekoba, spesialis rumah kosong. Pelaku dikenakan pasal 363, ancaman 7 tahun,” terangnya.

Pelaku merupakan warga asli Sempu, Kota Serang, Banten. Dia mengaku sadar melakukan perbuatannya.

**Baca juga: Minta Keadilan Hukum Demokrat Banten Layangkan Surat ke PTUN Serang

Saat mencuri motor dan peralatan kerja wartawan, pintu rumah terbuka dan pemilik rumah berada di lantai dua.

“Sadar melakukan ini, digadaikan, Rp 200 ribu, ke teman. Waktu diambil pintu lagi kebuka, jalan sendirian,” kata pelaku ES, ditempat yang sama, Senin (15/11/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email