oleh

Polres Serang Ciduk Pengoplos Tabung Gas

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang berhasil menangkap SW (32), pelaku pengoplosan tabung gas, di rumah kontrakannya di wilayah Taman Krakatau, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

 

Penangkapan SW ini berdasarkan atas laporan dari warga yang mencurigai gerak-gerik pria tersebut di rumah kontrakannya.

 

Diketahui, SW telah mengoplos 100 tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram, yang dijual ke pihak industri di sekitar Serang dan Cilegon.

 

“Tersangka diamankan bersama barang bukti 100 tabung tiga kilogram, enam tabung gas 50 kilogram, dan sebuah mobil untuk mengangkut gas,” kata Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifudin, Senin (01/6/2015).

 

Pelaku yang mendapatkan pasokan gas bersubsidi dari pangkalan gas, mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp250 ribu tiap tabung. Untuk satu tabung gas 50 kilogram dijual seharga Rp600 ribu.

 

“Modus tersangka dengan cara memindahkan gas bersubsidi tiga kilogram ke gas 50 kilogram yang tidak bersubsidi,” tegas Nunung.

 

Sementara SW yang telah satu tahun melakukan pengoplosan gas bersubsidi mengungkapkn bahwa gas oplosan bersubsidi tersebut dijual ke perusahaan dengan harga non subsidi.

 

“Biasanya perusahaan beli gas untuk kebutuhan las,” ujar SW. ** Baca juga: Melongok Kegotongroyongan Warga Poris Plawad

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SW dikenakan  Pasal 62 Jo pasal 8 UU nomer 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp2 miliar. (tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email