oleh

Polres Serang Bongkar Transaksi Upal, 5 Tersangka Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mengamankan lima orang pengedar uang palsu (Upal). Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI dari tempat berbeda-beda, pada Jumat, 16 September 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tersangka pengedar uang palsu hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Serang dan melihat orang yang mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapati isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka YS, sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu (27/09/2022).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YS, hasilnya, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu terbaru senilai Rp 70 juta.

Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

“Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta,” terangnya.

Hasil pemeriksaan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya.

**Baca juga:Sigra dan Brio Bertabrakan di Tol Tangerang-Merak

Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut,” tambahnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email