oleh

Polres Serang Bongkar Gudang Berisi 1,6 Ton Marijuana

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 1.672 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 45 karung, diamankan jajaran petugas Polres Serang, Rabu (2/12/2015).

 

Diketahui, marijuana sebanyak itu disembunyikan di sebuah gudang di bilangan Kampung Cikalahang, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga meringkus seorang pelaku berinisial MW.

 

“Saat ini, kita fokus di lapangan untuk menangkap empat pelaku lainnya yang kabur,” ujar Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Refli Amar.

 

Boy mengakui bila Banten memang sangat rentan dengan persoalan narkoba. Kini, polisi masih mencari dari mana sumber barang tersebut.

 

“Keberadaan barang haram itu memperjelas bahwa Banten merupakan daerah transit narkoba dan peredaran,” ujar Kapolda. ** Baca juga: ICW: Ada Penjahat Besar Dibalik Kasus Bank Banten

 

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan gudang atau pengedar narkoba di Banten, agar segera melapor. Segera kami tangani,” ujarnya.

 

Tas perbuatannya, MW dijerat pasal 114 ayat 2, JO Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkoba dan terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda maksimal Rp10 miliar.(fir/sus)

Print Friendly, PDF & Email