oleh

Polres Serang Awasi Penadah Motor Begal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak kepolisian kiranya benar-benar ingin memerangi tindak pembegalan. Bahkan, perburuan terhadap kawanan begal hingga kini masih terus dilakukan.

Seperti yang dilakukan petugas Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten. Untuk mempersempit ruang gerak begal, kini polisi mengawasi peredaran onderdil sepeda motor bekas diwilayahnya.

“Saat ini, kami sudah mengamankan 24 rangka sepeda motor dari penadah berinisial U, yang tak lain adalah pedagang onderdil motor bekas,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan, Sabtu (21/03/2015).

Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan U terbilang rapi. Karena, mereka (U dan jaringannya) hanya menjual berdasarkan pesanan dari konsumennya.

Dari pemeriksaan polisi, dari 24 rangka sepeda motor yang kini diamankan, 16 rangka berasal dari Kota dan Kabupaten Serang, empat dari Jakarta, dan empat lagi nomor rangkanya sudah dihapus dengan cara digerinda.

Dimana, spare part yang paling diminati oleh pelanggannya berupa sepeda motor tahun 2010 ke atas, khususnya motor matic. **Baca juga: Kumala Minta Bupati Lebak Mundur.

Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. **Baca juga: Sembuh dari Bell’s Palsy, Rano Ingatkan Kepala Daerah.

“Dengan menyikat penadah, tentunya para pelaku begal akan kesulitan menjual hasil curiannya. Dan, dari para penadah juga kami masih berharap informasi terkait keberadaan begal,” ujar Kapolres lagi.(tmn/agm)

Print Friendly, PDF & Email