oleh

Polres Metro Tangerang Tangkap Pelaku Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara 

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap Ahmad Fauzi alias Tolib (33) yang berprofesi  tukang bubur merupakan warga Cirebon. Pasalnya, ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan anak di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan kronologi kasus pencabulan tersebut. Awalnya pada Mei 2022 ke empat korban anak tersebut berusia 6 – 7 tahun sedang bermain. Lalu dipanggil oleh pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Zain kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

4 korban anak laki-laki tersebut, kata Zain, diminta oleh pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur tersebut untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban. Sehingga terjadinya peristiwa mencabuli anak tersebut.

“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, jangan bilang ke siapa-siapa,” katanya.

**Baca juga: Karang Taruna Desa Sukanagara Punya Akademi Sepakbola, Siap Melahirkan Pemain Top

Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

“Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email