oleh

Polres Metro Tangerang Ciduk Penjual Sajam Diduga Buat Tawuran Gangster

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota, meringkus dua remaja penjual senjata tajam (sajam) diduga akan digunakan salah satu gangster untuk tawuran, Rabu, (3/5/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersebut di depan rumah sakit sari asih Jalan Benua Indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan). Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster. Dan didapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.

**Baca Juga: Ketua DPD-KAI Banten Gugat KUHP Nasional ke MK

“Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.

Zain mengatakan penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email