oleh

Polres Lebak Amankan 1.766 Gram Ganja dari Pengedar di Cijoro

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberantasan terhadap peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Ganja dengan total seberat 1.766 gram dari seorang pengedar, FSP alias Aceng diamankan Polres Lebak, Kamis (8/11/2018).

Aceng ditangkap di rumah kontrakannya, di Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.

Narkotika golongan 1 itu ditemukan polisi setelah menggeledah kontrakan dan rumah pelaku di Kampung Babakan, Kelurahan Cijoro Lebak.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto kepada awak media, Rabu (28/11/2018).

Ganja yang dibungkus dengan bungkus nasi yang disimpan di dapur kontrakan. Sementara dua paket besar ganja lainnya dibungkus dengan lakban berwarna coklat yang disimpan di dalam tas gendong. Barang haram itu juga ditemukan di dalam lemari plastik di antara satu buah kaos yang dilipat.

“Dari barang bukti ini bisa menyelematkan ratusan masyarakat Kabupaten Lebak,” terang Dani.

Di hari yang sama, Polres Lebak juga menangkap DR dan EN. Polisi mengamankan 6 paket sabu masing-masing dengan berat 0,24 gram, 0,10 gram dan 0,08 gram serta dua paket kecil tembakau gorilla dari RH.

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**Baca juga: Bupati Lebak: One ASN One Innovation.

“Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Dani.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email