oleh

Polres Kota Tangerang Waspada Kriminalitas 3C

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Kota Tangerang mulai melakukan pemetaan dan upaya pemberantasan 3C di wilayahnya, yang meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

 

Sedangkan 3C dimaksud adalah pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

“Kita belum tahu spesifikasi zona merah 3C itu sejauh apa. Tapi kita sudah melakukan pemetaan daerah rawan 3C,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, AKBP Irman Sugema, Senin (1/6/2015).

 

Pemetaaan 3C dilakukan, menyusul kian maraknya aksi kriminalitas dengan klasifikasi 3C yang sekaligus menjadikan wilayah hukum Polres Kota Tangerang masuk dalam Zona merah. ** Baca juga: Banten Terima Disclaimer BPK, Begini Dalih Rano Karno

 

“Kita akui, dalam memberantas aksi 3C ini, cukup banyak tantangan yang kami hadapi. Salah satunya adalah keterbatasan anggota. Maka dari itu, kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat bisa turut serta,” jelas mantan Wakapolresta Tangerang itu lagi.

 

Menurutnya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat, sangat kami harapkan guna memberangus aksi 3C,” imbuh Kapolres lagi.(agm/shy)

Print Friendly, PDF & Email