oleh

Polres Kota Tangerang Janji Kawal Kasus MI

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasat Reksrim Polresta Tangerang, Kompol Arman, berjanji akan mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak yang menimpa MI (12), warga Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

 

 

Hal tersebut disampaikan Arman terkait kedatangan kuasa hukum MI ke Mapolresta Tangerang, Senin (30/11/2015) yang merasa penanganan kasus kliennya tak jelas. ** Baca juga: Kasus Cabul Anak, Kuasa Hukum Datangi Polresta Tangerang

 

Menurut Arman, kasus yang dialami anak di bawah umur berinisial tersebut telah sampai ke mejanya. “Iya benar, kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (1/12/2015).

 

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. ** Baca juga: Di Tangsel, Kapolri Minta Polairud Evaluasi Kinerja

 

“Iya kasusnya sejauh ini sedang kami selidiki. Untuk perkembangannya seperti apa, kami belum bisa berikan informasi lebih lanjut. Biarkan kami bekerja dulu, nanti kalau sudah selesai bisa ditanyakan lagi,” tegasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email