oleh

Polres Cilegon Tangkap Pencabul Bocah Tujuh Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Polres Cilegon menangkap pria berinisial AMD (30) yang diduga telah mencabuli bocah berusia tujuh tahun sebanyak 15 kali di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

“Tadi pagi orangtua korban melaporkan kejadian tersebut, pelakunya sudah kita amankan. Kasus ini juga sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Iptu Tohirudin, Kepala Urusan Reskrim Polres Cilegon, Kamis (12/9/2013).

Disebutkan, orangtua korban datang ke Mapolres Cilegon untuk melaporkan kejadian pencabulan terhadap anak perempuannya pada Kamis (12/9), sekitar pukul 08.30 WIB.

Orangtua korban menyatakan, AMD mencabuli korban sebanyak 15 kali setelah mengiming-iminginya akan diberi uang jajan disertai ancaman.

Semula korban takut melaporkan perbuatan AMD yang sehari-hari bekerja sebagai marbut di kawasan Kelurahan Ciwedus.

Korban baru mengadukan perbuatan tersangka setelah tidak tahan lagi merasakan sakit di bagian kelaminnya.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email