oleh

Polres Cilegon Gerebek “Gudang” Miras Impor Oplosan

image_pdfimage_print
Petugas Polres Cilegon saat menyita miras impor oplosan.(sus)

Kabar6-Satreskrim Polres Cilegon berhasil menggerebek lokasi penyimpanan miras impor palsu di sebuah kontrakan di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dari penggrebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ER, terduga pengedar miras impro palsu dengan cara dioplos.

Selain mengamankan ER, polisi juga menyita ratusan botol miras oplosan yang dikemas dalam botol miras impor seperti seperti Martel, Chivas Regal dan Whisky.

Kepada petugas, tersangka ER mengaku jika miras oplosan tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan di kontrakan pelaku. Namun, ER mengaku kerap melayani pesanan konsumen yang meminta miras tersebut. **Baca juga: Larangan Penggunaan Atribut ‘Turn Back Crime’ Hoax.

“Saya jual kalau ada yang pesan saja. Ini juga punya temen, saya cuma ketitipan,” katanya. **Baca juga: Polda Banten Gerebek Gudang Miras di Kota Serang.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Ridzky Salatun mengungkapkan, penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktifitas jual beli miras di lokasi tersebut. **Baca juga: Polres Cilegon Sita Ribuan Keping DVD “Jorok”.

“Selain memang dilarang, miras kita jadikan sasaran operasi pekat karena saat ini banyak kejadian banyak korban jiwa berjatuhan akibat miras oplosan. Makanya perketat dan lakukan pemantauan hingga ke semua lapisan masyarakat. Dan, benar saja, di lokasi yang kita curigai kita sita berbagai merek miras luar yang dioplos,” kata Kasat, Rabu (25/5/2016).(sus)

Print Friendly, PDF & Email