1

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-Sabu Lewat Pelabuhan Merak

Kabar6-Jajaran Polres Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram pada hari Jumat (12/7) saat hendak melintas di Pelabuhan Merak ke Jakarta.

Penyelundupan ini digagalkan berkat informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan dan kesigapan petugas Satlantas Polres Cilegon. Kemudian Satlantas langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon.

Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam interior pintu mobil Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA. Dua orang tersangka berinisial HR (21) dan TR (32) diamankan dalam operasi ini.

**Baca Juga: Pengguna Narkoba di Kota Tangerang Meningkat, Pengangguran Jadi Korban Pinjol dan Judol

Menurut Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memodifikasi pintu mobil untuk menyembunyikan sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju ke Ibu Kota Jakarta.

“Jika dirupiahkan, nilai sabu-sabu ini mencapai Rp 30 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 312.000 jiwa,” ujar AKBP Kemas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Cilegon masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Namun berdasarkan informasi, para pelaku mendapatkan perintah dari R dan S yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang untuk membawa jakarta.

“Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang di janjikan oleh R kepada HR sebesar Rp.15 juta dan untuk tersangka TR dijanjikan upah oleh tersangka TR Sebesar Rp.10 juta,”pungkasnya. (Aep/dhi)