oleh

Polres Bandara Soetta Sergap Kurir Sabu 6 KG

image_pdfimage_print
Para kurir sabu yang tertangkap.(tia)
Para kurir sabu yang tertangkap.(tia)

Kabar6-Jajaran Kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,912 kilogram dari tujuh kurir narkotika di Terminal 1 C keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta.

Ketujuh tersangka tersangka yang ditangkap berasal dari Bandung, Jawa Barat dengan inisial RRA (25), TS (35), ABM (27), FR (22), DS (26), DZ (26), dan seorang wanita FB (26).

“Total ada 13 tersangka, enam tersangka lainnya masih dalam pengejaran jajaran kepolisian,” ujar Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Risnanto, Rabu (29/3/2017).

Risnanto menjelaskan, tiga pelaku diamankan di Terminal 1 C dengan rute penerbangan Jakarta-Banjarmasin lantaran kedapatan mencuri handphone milik salah seorang penumpang lainnya dan terekam CCTV.

“Modus operandinya, pelaku menyimpan sabu yang sudah dibungkus plastik di selangkangannya. Mereka sengaja tidak menggunakan pakaian berbahan metal dan logam agar tidak berbunyi di alat Security Check Point. Petugas baru mengetahui pelaku membawa sabu saat dilakukan penggeledahan terkait dugaan pencurian handphone yang terekam CCTV,” jelasnya.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang melakukan penerbangan dengan rute berbeda, yaitu Jakarta-Palu melarikan diri setelah mengetahui ketiga rekannya tertangkap.

“Keempat pelaku lainnya yang melakukan penerbangan di hari yang sama langsung membatalkan penerbangan dan melarikan diri. Mereka diamankan tiga hari kemudian pada Senin (19/3/2017),” jelasnya.

Menurut keterangan para pelaku, kata Risnanto, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial AK yang saat ini masih DPO. ** Baca juga: Polsek Ciputat Minta Hakim Tolak Gugatan Desi Arianih

“RRA (25) bertugasnya membagikan paket ke masing-masing kurir ini di Hotel Aston Pluit yang didapat dari AK dengan bayaran RP 15 juta sekali mengantar paket,” ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dengan pengungkapan jaringan narkotika ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 47.000 orang dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email