oleh

Polres Bandara Amankan 15 Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Test

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 15 orang diamankan petugas Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah masuk dalam sindikat pemalsu surat hasil keterangan Swab Test atau PCR Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya pengungkapan pada 7 Januari 2021, dimana didapati satu orang penumpang yang membawa surat hasil keterangan Swab Test atau PCR Covid-19 palsu.

Pada pukul 06.30 WIB, tersangka pembawa surat keterangan palsu berinisial CY, memasuki area pengecekan di Terminal 2, Bandara Soetta, saat itu petugas mencurigai surat yang dibawanya, dan langsung dibawa petugas setempat untuk diperiksa, dan diketahui bila surat tersebut palsu.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjit hingga didapati 14 orang lainnya yang merupakan sindikat pemalsu surat keterangan kesehatan itu.

“Total ada 15 orang yang kami tangkap, perannya beda-beda, ada yang sebagai pengguna surat palsu itu, lalu pembuat, pencari pengguna surat palsu, hingga penyedia fasilitas,” katanya di Bandara Soetta, Tangerang, Senin, (18/1/2021).

Para tersangka yang diamankan selain CY, yakni MHJ, S, RAS dan PA yang berperan mencari orang yang memerlukan surat hasil Swab Test atau PCR. Lalu M, ZAP, IS dan C berperan sebagai perantara. Kemudian, DS berperan membuat surat palsu, B berperan sebagai pemilik softcopy surat keterangan hasil swab test, AA berperan sebagai pemberi fasilitas untuk membuat surat palsu, serta U dan YS sebagai pengantar surat, dan SB yang mencari amplop resmi surat Swab Test.

“Dari penangkapan ini, diketahui mereka telah berjalan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Yang mana dalam satu hari bisa membuat 20 sampai 30 surat, dengan nilai jual satu surat sampai Rp1 juta,” ujarnya.

**Baca juga: Mahasiswa UNTARA Promosikan Riset Publik Secara Online

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa unit telepon genggam, laptop, surat keterangan swab test, hingga uang tunai Rp350 ribu.

Adanya hal ini, petugas masih terus melakukan penyelidikkan dan para tersangka pun dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit, lalu Pasal 268 KUHPidana tentang mamalsukan surat keterangan dokter dengan hukuman diatan 6 tahun penjara. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email