oleh

Polisi Ungkap Transaksi Tembakau Gorila di Pandeglang Lewat Medsos

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Resnarkoba Polres Serkot menangkap pengedar dan pembeli narkoba jenis tembakau gorila. Pengedar berinisial WM (19), warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

WM memesan tembakau gorila melalui akun media sosial (medsos) seharga Rp 300 ribu. Kemudian dia pecah menjadi dua bungkus untuk dijual kembali.

Dari WM, polisi menyita narkoba jenis tembakau gorila seberat 2,04 gram.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan tembakau warna coklat, yang diduga mengandung narkotika yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahilles Hutapea, Senin (24/01/2022).

WM ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot pada Kamis malam, 20 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 wib di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Sat Resnarkoba Polres Serkot kemudian mengembangkan kasus tersebut, ternyata WM sudah menjualnya ke pembeli berinisial IAF (36), yang sama-sama warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berbekal informasi dari WM, polisi kemudian menangkap IAF pada Jumat dini hari, 23 Januari 2022, dirumahnya.

“Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut sudah dibagi dua dan 1 satu bungkus tersebut sudah dijual kepada IAF. Kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap IAF,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (24/01/2022).

IAF mengaku membeli tembakau gorila dari WM seharga Rp 100 ribu. Tak hanya mendapatkan tembakau gorila, polisi juga menggeledah rumah IAF dan menemukan narkoba jenis sabu dari rumahnya.

Kini, kedua warga Kabupaten Pandeglang itu sudah berada di Mapolres Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

**Baca juga: Mahasiswa Desak PT Perkebunan Nusantara VIII di Pandeglang Realisasikan Dana CSR

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Akibat perbuatannya, WM dan IAF terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email