oleh

Polisi Ungkap Nikita Mirzani ke Thailand dengan Status Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dengan status tersangka dan dikenakan wajib lapor ke Polresta Serkot, Nikita Mirzani melenggang ke Thailand pada Rabu, 27 Juli 2022.

Meski bepergian ke luar negeri, kepolisian memastikan Nikita Mirzani tidak ingkar menjalani wajib lapornya. Dia sudah mendatangi Mapolresta Serkot ditemani pengacaranya, Fahmi Bachdim pada Selasa malam, 26 Juli 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin,” kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/07/2022).

Meski Nikita masih melakukan aktifitas seperti biasa dan hanya diberikan wajib lapor setiap pekannya, polisi memastikan proses hukum dan penyidikan terus berjalan.

“Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Terkait status tersangka yang disandang Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun masih bebas bepergian keluar negeri, polisi menyatakan penyidik belum mengeluarkan surat pencekalan.

**Baca juga: Kejati Banten Sita Aset Tersangka Korupsi Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang

Polisi juga belum mau berandai-andai untuk mengeluarkan surat pencekalan kepada sang artis, yang dilaporkan oleh Dior Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda itu.

“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email