oleh

Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Materai Palsu di Cilegon

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Aparat Kepolisian Sektor Cibebet membekuk dua anggota jaringan pengedar materai palsu di wilayah Kota Cilegon, Selasa (29/3/2016).

Kedua tersangka, masing-masing berinisial US dan AS, ditangkap karena kedapatan menjual materai palsu di kawasan Pondok Cilegon Indah, Kota Cilegon.

Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak mengetahui jika materai yang dijualnya palsu. Meski demikian, keduanya juga mengaku tergiur keuntungan dari hasil mengedarkan materai murah yang dipesan secara online tersebut.

“Saya nggak tahu kalau itu materai palsu. Saya dapet beli dari online. Awalnya saya beli materai itu untuk keperluan perusahaan saya, namun karena saya kolaps dan tidak punya uang makanya saya jual materai itu,” kata AS, salah seorang tersangka.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ribuan materai palsu, uang hasil penjualan materai, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli materai. Saat ini, petugas masih memburu pelaku pemasok materao palsu itu. **Baca juga: Wanita Muda Bersimbah Darah Dekat Bandara Soetta.

“Kita tengah mengejar satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni penyuplai materai,” kata Kapolsek cibeber Akp Ridzky Salatun. **Baca juga: Lagi, Bupati Zaki Sindir Pemprov dan Pusat Soal Aset Tidak Terurus.

Akibat kelalaiannya mengedarkan materai palsu, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 253 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.(sus)

Print Friendly, PDF & Email