oleh

Polisi Tindak Shuttle Bus Alam Sutera, Pelat Nomor Mati?

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menindak sejumlah shuttle bus milik Alam Sutera atau yang dikenal dengan Suteraloop.

Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Iptu Rokhmatullah menerangkan, penindakan itu dilakukan karena pelat nomor pada bus itu kadaluwarsa atau habis masa berlaku.

“Kalau berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, maka bisa kita tilang. Sementara ini kita belum cek surat-surat kendaraannya, karena alasannya masih di manajemen. Nanti kalau terbukti STNK nya juga mati, maka bus-bus ini akan kita amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com di Pakulonan, Serpong Utara, Rabu (12/1/2022).

Saat ini, dirinya menjelaskan, SIM milik supir tersebut telah ditahan sebagai tindakan awal, sebelum memeriksa STNK yang masih berada di management.

“Kita sudah cek dan lakukan penindakan. SIM-nya kita tahan,” paparnya.

**Baca juga: Hujan Lebat, Dua Lokasi di Pamulang Terjadi Pohon Tumbang

Diungkapkannya, tindakan terhadap shuttle bus milim Alam Sutera ini karena adanya aduan dari masyarakat kepada kepolisian.

“Lanjut kami menindak lanjuti dengan mengecek ke lokasi. Pihak kepolisian Satlantas Polres Tangerang Selatan merespon cepat yang di sampaikan salah seorang warga,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email