oleh

Polisi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sebagai Tersangka Kasus Cabul 

image_pdfimage_print

Kabar6- Polres Pandeglang akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan cabul terhadap seorang perempuan.

“Udah (penetapan tersangkanya),” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, Polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada oknum Anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka. Y akan diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilannya kita kirimkan hari ini, tiga hari paling gak apa apa ya kalau gak hari selasa dia harus hadir dia,”ujarnya.

Shilton belum bisa membeberkan pasca Y ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya akan kembali perkembangan kasus yang dihadapi wakil rakyat tersebut.

“Kita udah kirim surat untuk penetapan tersangkanya, kita periksa sebagai tersangka. Nanti perkembangan lanjut di kabarin yah,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Y berawal kejadian, pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

**Baca juga: BKKBN : Angka Stunting di Lebak dan Pandeglang Tertinggi di Banten

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi. (aep)

Print Friendly, PDF & Email