oleh

Polisi Tetapkan Tersangka 6 Pelaku Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law di Batuceper Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6- Polres Metro Tangerang menetapkan enam orang tersangka pelaku kerusuhan demo menolak Omnibus Law atauUndang-Undang Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot tepatnya depan Kawasan Pusat Niaga Terpadu Garda Bhakti Nusantara, Batuceper, Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Keenam tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI terbukti terlibat kericuhan aksi pekan lalu yang mengakibatkan sejumlah personel Polres Metro Tangerang Kota terluka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tiga korban dengan berpakaian dinas Polri sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demo buruh dan menempati ploting PAM di Jalan Daan Mogot. Bahkan salah satu mobil patroli Shabara Polres Metro Tangerang Kota juga hancur dalam unjuk rasa tersebut.

“Saat ketiga korban berjalan ke arah objek keamanan ternyata massa aksi chaos dan sudah melempar batu ke arah petugas Polri yang berjaga,” kata Sugeng saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (14/10/2020).

Kapolres mengatakan, setelahnya sebagian massa aksi berbalik mendekati ketiga korban dan langsung melakukan kekerasan. Tersangka EBP menendang Bripka Imam Santoso mengenai perut dan melakukan pemukulan dan pelemparan batu ke arah anggota lainnya.

Selain itu, lanjut Sugeng, ada juga massa aksi yang menendang AKP Dirgantoro mengenai pinggang dan punggung serta dipukul dengan benda mengenai jari tangan kirinya. “Dan Briptu Indah Nur Amalia ditendang dan dipukul dari belakang hingga patah tangan kanan,” katanya.

Kendati demikian keenam tersangka masih melakukan perlawanan ke arah petugas dan merusak satu unit mobol patroli Sabhara Polres Metro Tangerang Kota. “Mereka menghancurkan mobil dengan melempari menggunakan batu, memukul dengan kayu dan menginjak-injak mobil sehingga mobil rusak parah.

**Baca juga: Masuk Musim Penghujan, BMKG Tangerang Imbau Warga Waspada Bencana.

Namun sekitar pukul 15.00 WIB massa berangsur sepi dan berjalan menuju Jakarta, selanjutnya para korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. “Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 212 Jo Pasal 213 Jo 358 KUHP, diancam hukuman 9 tahun penjara,” kutipnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email