Polisi Tetapkan Sopir Truk Penabrak Pasutri Sebagai Tersangka

Truk tepung yang menabrak warung pasutri di Tangerang.(shy)

Kabar6-Polres Kota (Polresta) Tangerang mene‎tapkan SA (25), sopir truk maut yang menabrak warung dan menewaskan pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung, di Jalan Raya Serang KM 17,5 Desa Telaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/12/2016) kemarin, sebagai tersangka.

“Sesuai pasal 310 ayat 4 UURI no 22 tahun 2009 tentang lalulintas, SA kami tetapkan sebaga‎i tersangka. Dia diduga lalai dalam mengemudikan truk, hingga menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Kanit Laka Lantas pada Satlantas Polresta Tangerang, AKP H Jaenal Abidin Harahap, Kamis (22/12/2016).

Jaenal menyebut, atas perbuatan lalainya tersebut, SA terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Hasil pemeriksaan penyidik, kata AKP Jaenal,‎ SA mengemudikan truknya yang bermuatan tepung, dari Bandung menuju Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Nahas, 20 meter sebelum tiba dipabrik tujuan, truk yang dikemudikan SA hilang kendali dan warung yang dihuni pasutri bernama Sudrajat dan Sapaah tersebut. “Tersangka mengakui dirinya mengantuk dan memaksakan diri,” jelas Jaenal.**Baca juga: Ortu Terduga Teroris Tangsel Dikabarkan Sakit.

‎Akibat kejadian itu, pasutri nahas tersebut tewas dalam kondisi menggenaskan. Keduanya terhimpit truk maut sekaligus tertimpa material bangunan kios yang mereka tempati.**Baca juga: Heboh…! Warga Tangerang Tangkap Buaya.

“Kondisi kedua korban cukup parah, saat evakuasinya sendiri truk harus didongkrak terlebih dahulu,” kata Jaenal lagi.**Baca juga: Truk Tabrak Warung di Cikupa, Pasutri Tewas.

Atas kejadian itu, Jaenal pun mengimbau kepada para pengemudi dan pengendara, agar tidak memaksakan diri ketika mengantuk. Karena dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun orang lain.(agm)