oleh

Polisi Tetapkan Rizki Pembunuh Gadis ABG di Ciledug

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mariska Silaban alias Fitri (13), gadis ABG (Anak Baru Gede) di rumahnya di daerah Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

 

Sadisnya, pelaku pembunuh siswi madrasah tersebut, ternyata adalah Muhamad Rizki Silaban (15), yang tak lain merupakan kakak kandungnya sendiri. Padahal, kita ketahui bersama saat itu tersangka juga mengalami luka tusuk di lehernya. ** Baca juga: Polisi Ragu Ungkap Pembunuh Gadis ABG di Ciledug

 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Rizki dikarenakan bukti-bukti serta hasil penyelidikan mendalam memang telah mengarah kepadanya.

 

“Bukti pertama adalah sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Kemudian, dari hasil tes DNA, pada lapisan pertama terdapat darah Putri. Sedangkan, di lapisan keduanya, sepertiga dari panjang pisau adalah darah Rizki. Serta di pangkal pegangan pisaunya ada kelenjar keringat. Dan, setelah dicocokkan dengan bagian tubuh Rizki, tenyata 99,9 persen identik. Artinya pemegang pisau terakhir tak lain adalah Rizki,”ungkap Agus, seraya menunjukan gambar pisau dengan bercak darahnya, Sabtu (27/6/2015).

 

Selanjutnya, tambah kapolres, pada bukti kedua, yakni hasil keterangan para saksi yang ada di sekitar TKP, menunjukan bahwa saat itu, tak ada orang lain di rumah korban, selain mereka berdua.

 

“Dan, jarak antara rumah korban dengan tetangga dekat, sehingga apa yang terjadi di rumah tersebut pasti terdengar. Bukti terakhirnya adalah, pengakuan dari Rizki sendiri. Jadi, setelah dikonfrontir akhirnya tersangka mengaku telah membunuh adiknya,” pungkasnya. ** Baca juga: Amil Zakat Fitrah Dilarang Tolak Beras Pera

 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ges)

Print Friendly, PDF & Email