oleh

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Terbakarnya Lapas Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jumlah tersangka kasus terbakarnya Lapas Klas 1 Tangerang bertambah. Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka, dan hingga kini totalnya menjadi enam orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkan, tersangka pertama adalah warga binaan berinisial JMN. Ia dianggap lalai karena telah memasang instalasi kabel listrik.

“Kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan dia ahli dibidangnya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/9/2021). **Baca Juga: Asik Bermain, Bocah Perempuan Tenggelam di Kemiri

Tersangka kedua, lanjut Yusri, berinisial PBB. Tersangka ini adalah pegawai lapas yang punya tanggungjawab menyuruh JMN untuk memasang instalasi listrik.

Kemudian untuk tersangka ketiga berinisial RS. Ia merupakan atasan langsung PBB yang menjabat sebagai bagian umum Lapas Klas 1 Tangerang.

“Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Total sudah ada 6 yang ditetapkan sebagau tersangka. 3 di pasal 359 dan 3 di Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” jelas Yusri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email