oleh

Polisi Tembak Dua Pencuri Motor di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Tangerang. Ketiga tersangka berinisial MRM, Y, dan A kerap melancarkan aksinya dengan senjata api (senpi). Dua di antara tiga pelaku pun harus merasakan timah panas polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan ketiga tersangka komplotan Lampung ini merupakan curanmor lintas provinsi. Para Pelaku tersebut melancarkan aksi di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan serta Jakarta Barat.

“Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu (2/2/2020) pukul 03.00 WIB. Selain itu, mereka ditangkap saat jajaran Polsek Cipondoh menggelar patroli.

Kendati, jajarannya curiga dengan komplotan curanmor yang melintas dengan sepeda motor di kawasan perumahan Green Lake. Para petugas dengan ketiga tersangka pun sempat terlibat aksi kejar-kejaran.

“Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salahsatu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver,” katanya.

Ketika berhasil ditangkap, kata dia, di tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut Kapolres, pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka dengan timah panas yang mengenai kaki karena berupaya melakukan perlawanan.

“Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali,” ucapnya.

Kapolres menerangkan dalam melancarkan aksinya komplotan ini menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi. Selain itu komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya.

“Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu,” ujarnya.**Baca juga: Kota Tangerang Minta Banten Fasilitasi Penanganan Banjir Antar Daerah.

ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951. “Ancaman hukumannya penjara 20 tahun,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email