oleh

Polisi Tegur Oknum Dalops Dishubkominfo Tangsel

image_pdfimage_print
Kasat Lantas AKP Prayoga saat menegur oknum Dishubkominfo.(yud)

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menegur seorang oknum pegawai Pengendalian Operasional (Dalops) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) wilayah setempat.

Itu lantaran oknum dimaksud kedapatan melakukan upaya paksa di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, dengan menghentikan kendaraan bak terbuka yang memuat barang.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, teguran terhadap oknum petugas Dishubkominfo itu dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Ajun Komisaris Prayoga Angga.

“‎Pak Yoga sedang melakukan patroli, dan melihat ada personel Dishubkominfo Tangsel yang menghentikan kendaraan bak terbuka memuat barang,” katanya kepada kabar6.com, Selasa (24/5/2016).

‎Mansuri ceritakan, melihat adanya penyalahgunaan wewenang Yoga pun menghampiri oknum personel Dalops Dishubkominfo Kota Tangsel itu. Oknum pegawai yang menggunakan sepeda motor jenis matic itupun langsung ditegur.

Menurutnya, kewenangan upaya paksa di jalan raya hanya boleh dilakukan oleh aparat Polri. Sedangkan pihak Dishub tidak punya kewenangan penuh untuk menindak kendaraan angkutan umum ataupun pribadi yang melakukan pelanggaran.

Ketentuan dari regulasi diatas telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang  Tata Cara Penindakan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10 payung hukum diatas menyebutkan, petugas Polri dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala dan incidental.

Selanjutnya, pada Pasal 11 berbunyi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan kendaraan bermotor.

“Dishub boleh melakukan pemeriksaan di jalan raya apabila didampingi oleh Polri. Dan, oknum tersebut juga pegawai honorer sepertinya,” tegas Mansuri tanpa merinci identitas oknum petugas Dishubkominfo dimaksud.

Ia menambahkan, setelah menegur Yoga melihat adanya kejanggalan dari tanpa adanya plat nomor polisi dari kendaraan yang ditunggangi oleh oknum Dalops Dishubkominfo Kota Tangsel itu.

Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 itupun langsung memeriksa. “Saat diperiksa, ternyata petugas Dishub itu menggunakan kendaraan tanpa TNKB dan surat-suratnya mati. Seperti STNK dan SIM,” tambah Mansuri. **Baca juga: Ramadhan, Permintaan Al-Quran Braille Meningkat Drastis.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, kabar6.com masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Dishubkominfo Tangsel, perihal adanya oknum petugasnya yang ditegur polisi dimaksud. **Baca juga: Jasa Raharja Banten Segera Terapkan One Day Service.

Saat ini, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi perihal persoalan itu kepada Kepala Dishubkominfo Tangsel, Sukanta.(yud/cep)

**Baca juga: Gara-gara Kiamat, Pria Ini Nekat Lompat ke Kandang Singa.

Print Friendly, PDF & Email