oleh

Polisi Tangkap Warga Pamulang Tanam Ganja di Pot

image_pdfimage_print
Pohon ganja yang dibudidayakan Ibenk.(yud)

Kabar6-Seorang pria di Gang Musholah Jalan Setia Budi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disergap petugas Polres Tangsel.

Bukan tanpa sebab, pria diketahui berinisial AB alias Ibeng itu harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membudidayakan tanaman ganja.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, pelaku menanam pohon ganja di dalam pot. Bahkan kini, pohon ganja hasil budidayanya itu sudah berusia empat bulan dengan tinggi sekitar 60 centimeter.

“Pelaku mengaku pohon ini berasal dari bibit biji-biji ganja yang pernah dibeli olehnya,” katanya kepada kabar6.com, Sabtu (30/4/2016).

Mansuri jelaskan, Ibenk‎ mencoba melakukan budidaya menanam ganja berawal ketika membeli paketan daun memabukan itu seharga Rp50 ribu. Rupanya bibit ganja itupun tumbuh subur.

‎”Pohon ganja tersebut ditanam dari biji yang ditabur di pot sisa dari daun ganja yg dibelinya paketan Rp.50.000,” jelasnya. **Baca juga: Robin, Pria yang Tak Pernah Merasakan Ketertarikan Seksual.

Kini barang bukti dua pohon ganja setinggi ‎60 centimeter yang ditanam oleh Ibeng diamankan di Mapolsek Pamulang. Pelaku tak berkelit, dan kepada polisi mengakui bila barang haram itu merupakan miliknya. **Baca juga: Perum Mustika Tigaraksa Banjir Satu Meter.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 111 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya kurungan penjar selama ‎lima tahun lebih,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email