oleh

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Bayur Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Jatiuwung menangkap tersangka NurJen (23) dalam kasus pembunuhan di Kampung Bayur, Periuk, Kota Tangerang yang terjadi Kamis malam (19/11/2020).

Polisi mengungkapkan hubungan kedua orang itu. Diketahui korban, Kit Fo (42) merupakan pengusaha. Sedangkan tersangka NurJen (23) merupakan mantan karyawan atau anak buahnya. Keduanya sempat menjalin kerja itu selama beberapa tahun.

“Korban dan pelaku memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha. Tersangka atau karyawan dari korban sudah mengenal 13 tahun,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020).

Aditya menjelaskan, hubungan keduanya mulai retak saat sepeda motor milik tersangka dihilangkan korban pada tahun 2017. Kendati, korban mengganti motor yang dihilangkannya itu.

Namun demikian, motor yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang dihilangkan atau yang diminta tersangka. “Karena tak sesuai dengan yang diinginkan tersangka, motornya diambil lagi sama korban. Saat itu, tersangka memutuskan keluar dari usaha korban,” jelasnya.

Setelah memutuskan tidak menjadi karyawan korban, pelaku akhirnya membuka usaha sendiri. Tetapi, usaha tersangka tersebut tidak berkembang. Lalu, tersangka kembali mengungkit motor miliknya kepada korban. “Jawaban dari korban tak memuaskan. Tersangka sakit hati dan dendam. Sehingga tersangka ini ingin menghabisi,” katanya.

Lantaran dendam dengan ungkapannya, tersangka kemudian menghabisi nyawa korban di Kampung Bayur pada Kamis malam (19/11/2020). Dalam upaya membunuh tersebut, tersangka beralasan meminta antar korban ke rumah saudaranya.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Maksimalkan Bahas Perda Sesuai Target

Namun, tersangka membawa korban ke tempat sepi di Kampung Bayur sehingga terjadilah pembunuhan. Saat ditemukan korban mengalami luka dibagian kepala akibat pukulan tersangka. “Lalu tersangka mukul kepala korban,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP ancaman pidana 20 tahun dan atau 15 tahun penjara, dengan perkara pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. (oke)

Print Friendly, PDF & Email