Polisi Tangkap Tersangka Aborsi, Bayi Ditemukan di Toilet Mall Kawasan Pagedangan
Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap 1 tersangka aborsi berinisial SI (27) di rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Rawa Lele, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pagedangan, AKP Dicky Dwi Priambudi menerangkan, tersangka sengaja menggugurkan kandungannya yang berusia 6 bulan di toilet Mall di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 27 April 2021.
“Terjadi pada selasa 27 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka diamankan pukul 11.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021).
Dicky menerangkan, awalnya jenazah bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan didalam plastik berwarna hitam didalam tempat sampah di toilet Mall kawasan Pagedangan.
“Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang di beli secara online,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil visum, Dicky menjelaskan, bayi yang digugurkannya tersebut berusia 6 bulan. Tersangka melakukan aborsi tersebut, Dicky mengatakan, karena khawatir tidak mampu menafkahi anaknya.
“Tersangka melakukan ha tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suami ojek online,” terangnya.
Dicky menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tong sampah warna cream merk krisbow.
**Baca juga: Benyamin Ancam Tutup Pusat Perbelanjaan di Tangsel Pelanggar Prokes
Karena perbuatannya, Dicky menerangkan, tersangka dikenakan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tutupnya.(eka)