oleh

Polisi Tangkap Seorang Remaja di Lebak, Ratusan Butir Tramadol-Hexymer Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang remaja berinisial RY (26) warga Rangkasbitung. Polisi menangkap RY di depan sebuah ruko Pasar Rangkasbitung.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan, RY ditangkap terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Dari tangan RY, polisi berhasil mendapatkan ratusan butir obat yang tergolong jenis obat keras yang tidak boleh sembarangan diedarkan tanpa resep dokter.

“Dari pelaku RY, petugas berhasil mengamankan barang bukti
satu buah kantong plastik bekas warna hitam berisi 31 butir Tramadol HCI dan 92 Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan Rp.360.000,” ungkap Malik, Minggu (12/3/2023).

**Baca Juga: Mahasiswa Untra Sebut Tidak Pemotongan Sepihak

RY yang saat ini diamankan di Mapolres Lebak terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Malik menjelaskan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan terus berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Lewat Program Lebak Sakti, kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Malik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email