oleh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gunungkencana Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Satresnarkoba Polres Lebak meringkus pria berinisial SH (46) warga Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Polisi menangkap SH terkait dengan peredaran narkotika jenis Sabu. Dia diduga merupakan salah seorang pengedar yang kerap beraksi di wilayah Lebak.

“Kami amankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu dan 2 HP merek Nokia,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Ilman Robiana dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Tim Satresnarkoba meringkus SH di wilayah Gunung Kendeung, Kecamatan Gunungkencana, Lebak. Dia ditangkap saat akan mengedarakan barang haram tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Ilman.

**Baca juga: Harapan Tenaga Kesehatan di Lebak Usai Divaksin Covid-19

Untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lebak, Ilman berharap peran aktif masyarakat khususnya orangtua.

“Apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai dan dicurigai indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Mari bersama-sama menciptakan Kabupaten Lebak bebas narkoba,” imbaunya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email