oleh

Polisi Tangkap Pemotor di Mauk Modifikasi Tangki Jadi 18 Liter

image_pdfimage_print

Kabar6- Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AR, 39 tahun, Senin (13/3/2023). Pelaku ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Pada kasus itu polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Deny Setyono, Rabu (15/3/2023).

Sigit menerangkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor. Tersangka ini ternyata memodifikasi tangki bensin pada motor miliknya.

**Baca Juga: Polisi Evakuasi Tiga Balita Terjebak Banjir di Kecamatan Periuk

“Tangki bisa menampung sedikitnya 18 liter,” jelasnya. Setelah itu, lanjut Sigit, BBM dipindahkan ke jerigen untuk kemudian diecer oleh tersangka dengan harga lebih tinggi.

Sigit pastikan sedang mengusut ada atau tidaknya keterlibatan pegawai SPBU. “Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik,” tegasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email