oleh

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap seorang wanita muda dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya kawasan Selapajang Jaya Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF yang diketahui mantan istri sirihnya.

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Kamis (12/9/2024).

**Baca Juga:Kunker ke Tangerang Berujung Pelaporan, KPU Banten Benarkah Dimyati Sudah Mundur di DPR RI

Kapolres mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (7/9) pukul 06.00 WIB. Pelaku saat ini masuk ke dalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” kata Kapolres dilansir Antara.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku berusaha mengambil handphone korban yang tergeletak di atas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta,” ujarnya.

Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.(red)