oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Serang Kota mencokok JL (40) pelaku pencabulan anak dibawah umur. Korban masih berusia 13 tahun.

“Kejadiannya bulan November 2019 tahun lalu, siang jelang sore, mungkin sekitar pukul 14.30 wib. Ibu nya melaporkan pada kami,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (17/01/2020).

Karena perbuatannya, JL di ancam tindak pidana persetubuhan dan cabul Undang-undang (UU) TI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

**Baca juga: Provinsi Banten Siap Dukung Kebijakan Strategis OJK.

“Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

JL ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota pada Kamis, 16 Januari 2020 kemarin. Dia di tangkap di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban di perumahan Banten Indah Permai (BIP) RT 009 RW 19, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pencabulan terjadi ketika korban sedang tidur siang. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email