oleh

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat meringkus pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Bhakti, RT 001 RW 007, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, sekira pukul 01.00 WIB. Kamis (9/4/2020).

Kapolsek Ciputat, Komisaris Polisi Endy Mahandika mengatakan, awal kejadian bermula pada hari rabu tanggal 8 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB, sepulang kerja Pelapor ZK memarkir sepeda motor didepan Rumah dalam keadaan terkunci stang dan tanpa kunci pengaman tambahan. Kemudian, motor tersebut ditinggal masuk kedalam rumah untuk istirahat.

Selanjutnya, pada kamis pagi sekira pukul 01.00 WIB ZK dibangunkan adiknya yang memberitahu bahwa motor ZK mau dicuri, setelah itu ZK bangun dan keluar rumah melihat notornya masih ada di parkiran.

Kemudian ZK langsung pergi ke Rumah Pak RT 002 melihat pelaku Jalak yang sudah diamankan oleh anggota dari Polsek Ciputat.

“Setelah itu ZK kembali ke rumahnya untuk melihat kondisi motornya dan setelah dicek diketahui kunci kontak motor sudah dirusak,” ujarnya kepada Kabar6.com. Kamis (9/4/2020).

Endy menerangkan, pelaku Jalak beserta barang bukti motor bernomor polisi B 6486 WKN dibawa ke Polsek Ciputat guna penyidikan lebih lanjut.**Baca juga: Bupati Zaki Siapkan Proposal PSBB Kabupaten Tangerang.

“Pelaku terkena kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 53 KUHPidana,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email