oleh

Polisi Tangkap Juru Parkir Ilegal di Puspemkot Tangerang

image_pdfimage_print
Juru parkir yang diamankan polisi.(tia)

Kabar6-EK (28), juru parkir ilegal yang kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, diamankan polisi.

Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku kerap melakukan pungli menggunakan karcis palsu dengan modus mengancam para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mau membayar parkir.

“EK biasa memasang tarif Rp15 ribu hingga Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat di kawasan Puspemkot. Kalau tidak diberikan, ia mengancam akan membawa teman-temannya,” ujar Erwin.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil mendapatkan omset hingga Rp1 juta setiap harinya. “Uang yang didapatkan dibagikan ke teman-teman lainnya yang mayoritas berasal dari daerah Kupang,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan tiga karcis palsu dan uang tunai sebesar Rp541 ribu.**Baca juga: Besok Nyoblos, Tangerang Raya Diperkirakan Hujan Sedang.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap teman-teman EK yang kerap melakukan aksi bersama. Bagi masyarakat Kota Tangerang yang menemukan kasus pungli seperti ini, juga bisa melaporkan ke Polrestro Tangerang, selaku Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) pungli Kota Tangerang,” tegasnya.**Baca juga: MUI Kota Tangerang Keluarkan Risalah Valentine Haram.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(tia)

**Baca juga: Ini Lokasi Nyoblos Para Paslon Pilgub Banten.

Print Friendly, PDF & Email