Polisi Tangkap Janda Muda dan Teman Pria di Lebak, Diduga Jadi Pengedar Sabu
Kabar6-Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang wanita berinisial RP (29) lantaran diduga menjadi pengedar narkotika.
Janda muda tersebut ditangkap di rumah kontrakan bersama teman pria berinisial RR (28), di Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, pada Jumat, 26 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB.
“Keduanya tidak ada dalam satu kartu keluarga, ditangkap di tempat yang sama. Mereka baru pertama kali ditangkap, dan mereka ini sebagai pengedar,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Selasa (30/7/2024).
**Baca Juga: Polres Serang Grebek Kos-kosan Pembuatan Tembakau Sintetis
Dari penangkapan terduga pengedar, polisi barang bukti berupa plastik bening ukuran sedang berisikan 14 bungkus sabu dengan berat brutto 3,88 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, lakban bening dan handphone.
“Pengungkapan sekaligus meringkus dua terduga pelaku ini menindaklanjuti keresahan warga terhadap peredaran narkoba. Kedua pelaku ini mendapat barang dari seseorang yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” terang Ngapip.
Keduamya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
“Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Dan ini tentu membutuhkan dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten,” ajak Ngapip. (Nda)