oleh

Polisi Tangkap Dua Perampok Sopir Taksi Online di Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6 -Polres Kota Tangerang dan Polsek Rajeg menangkap dua pelaku perampokan sopir taksi online di Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

AS (32) dan MT (32) ditangkap di rumahnya di kawasan Kota Tangerang setelah tujuh hari buron. “Kedua pelaku ditangkap tujuh hari, setelah kejadian,” kata
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/8/2020).

Menurut Ade Ary, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online untuk minta diantarkan ke suatu tempat. Namun pemesannya secara offline.

Ade menjelaskan, awalnya pelaku berinisial MT mengajak pelaku berinisial AS untuk mencuri mobil. Selanjutnya kedua pelaku berangkat dari wilayah Poris Plawad, Kota Tangerang menuju Pasar Anyar, setelah di Pasar Anyar kedua pelaku ketemu dengan korban.

“Setelah berkomunikasi, korban dan kedua tersangka sepakat bertransaksi secara offline dengan bayaran Rp 80 ribu. Kedua tersangka minta diantarkan ke wilayah Kecamatan Rajeg,” jelasnya.

Setibanya di Jalan Raya Rajeg, tepatnya di Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg tersangka berinisial AS yang duduknya dibelakang langsung mencekik korban. Setelah lemas, korban diturunkan dengan paksa oleh kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku membawa kabur mobil dan handphone milik korban.

**Baca juga: Penanggulangan Covid-19, Kapolresta Tangerang Siapkan Sanksi bagi Pelanggar.

“Korban membuat laporan ke Polsek Rajeg, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari ketujuh, kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan juga barang buktinya,” ujarnya.

Ade menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  kedua pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.“Dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email