oleh

Polisi Tangkap Dua Pengedar Upal di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor Serang mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi diwilayah Serang, Banten.

Dari tangan dua tersangka berinisia WW dan ZF, polisi menyita upal sebesar Rp164 juta dengan kualitas mencapai 70 persen mendekati uang asli.

Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaefudin mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memeriksa dua pelaku tersebut.

Kedua pelaku diringkus di Kelurahan Waringin Kurung, kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang berdasarkan laporan dari pedagang rokok yang menjadi korban WW.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memproduksi sekaligus mengedarkan upal dalam pecahan Rp20 ribuan dan Rp50 ribuan,” ujar Kapolres, Rabu (22/4/2015).

Dijelaskan Kapolres, dalam beraksi pelaku menggunakan modus menukar dan membeli. Biasanya yang disasar adalah pedagang kecil, seperti penjual rokok agar mendapat kembalian uang asli,” kata Kapolres lagi. **Baca juga: Minimarket di Tangerang Akui Omset Anjlok Sejak Ada Permendag.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 3.261 lembar upal pecahan Rp 50 ribuan dan 200 lembar uang pecahan Rp 20 ribuan, alat cetak uang seperti printer, komputer, dan alat-alat sablon.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email