oleh

Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Kota Tangerang Selatan menangkap dua dari tiga tersangka pengedar uang palsu di Pondok Aren. Mereka adalah AM (61), R (25) dan M (45) masih dalam pengejaran atau buron.

Wakapolres Kota Tangerang Selatan, Komisaris Polisi Didik Putra Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari adanya penyerahan Polsek Padalarang, Polres Cimahi ke Polres Tangsel.

“Disana dua orang tersangka ini mengedarkan uang namun tidak terdapat cukup bukti maka dari itu dari Polsek diserahkan kepada kami Polres Tangerang Selatan,” ujarnya di Polres Tangsel Rabu 11/3/2020.

Kepada penyidik yang memeriksanya, kedua pelaku mengaku melakukan transaksi di salah satu apartemen di wilayah Pondok Kacang, Bintaro. “Mereka melakukan penggadaan beberapa uang palsu pecahan 100 ribu di daerah Bogor,” kata Didik.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

**Baca juga: MTQ Tingkat Banten di Tangsel Digelar Tanpa Pawai Ta’aruf.

Dari kedua orang tersangka, Didik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 199 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong, berbagai peralatan seperti printer, tinta, dan bahan-bahan kimia.

Didik mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Asing. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email