oleh

Polisi Tangkap Dua Kurir di Panongan Bawa Sabu Senilai Rp 130 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang gagalkan upaya peredaran narkoba. Polisi menangkap dua orang kurir sabu berinisial RP dan AP di Jalan Raya Padat Karya, Desa Ciakar, Panongan Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/4/2022).

“Dari dua orang tersangka berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 93,6 gram,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, Minggu (17/4/2022).

Penangkapan kedua tersangka, menurutnya, berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap prilaku kurir tersebut. Titik lokasi penangkapan rawan dijadikan tempat transaksi.

Gede bilang, jajarannya yang dapat informasi langsung bergerak mengawasi lokasi. Kedua tersangka pun tak berkutik saat disergap polisi.

“Ketika digeledah terdapat narkoba jenis sabu seberat 93,6 gram yang ditaksir harganya sekitar 130 juta rupiah,” terang Gede.

**Baca juga: Siapkan Kader Militan, Gelora Banten Sosialisasikan AMI

Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap bandar yang menyuruh keduanya mengantarkan sabu.

“Lantaran saat ditangkap yang bersangkutan mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut dengan imbalan Rp 600.000,” ujarnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email