oleh

Polisi Tangkap Buronan Tersangka Proyek Fiktif BUMN di Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-MW, 40 tahun, Direktur PT Indo Cahaya Energi yang sempat buron telah berhasil ditangkap polisi. Ia disangkakan terlibat tindak pidana korupsi konstruksi fiktif dalam proyek pembangunan di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

“Tersangka masuk DPO cukup lama dan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Kamis (24/12/2021).

Ia jelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Banten total kerugian negara atas kejahatan korupsi proyek fiktif ini sebesar Rp4.489.400.213. Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016.

Pengungkapan kasus berawal adanya temuan dari sistem pengawasan Internal PT BKI pada 2017. “Pascatemuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Shinto.

**Baca juga: Malam Tahun Baru Mal Buka, Alun-alun Hingga Jalan Protokol di Kota Cilegon Ditutup

PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Pada kasus ini polisi tetapkan dua tersangka terlibat dalam kasus kontruksi fiktif, yakni MW dan JRA yang sudah ditangkap lebih awal.

Kedua tersangka korupsi pekerjaan konstruksi fiktif pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email