oleh

Polisi Tangkap Bekas Kades Gembong di Tangerang Diduga Korupsi Rp 1,3 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menetapkan bekas Kepala Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang berinsial AH, 50 tahun, sebagai tersangka. Ia sekaligus ditahan lantaran diduga korupsi APBDes Tahun Anggaran 2018.

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jum’at (27/9/2024).

AH ditangkap pada Senin, 16 September 2024 kemarin sekira jam 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga Kampung Cijoro RT O1/01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

**Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa Direktur dari Pihak Swasta Terkait Korupsi Tol Japek

AH tercatat sebagai Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja periode 2013-2019. Ia terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang saat menggunakan uang kas negara.

Baktiar menyebutkan, total jumlah kerugian negara sekitar Rp1.381.321.563. “Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa Tahun Anggaran 2018 dari penarikan Rp2.447.822.694,” sebutnya.

Polisi menjerat AH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” tegas Baktiar.(Yud)

Print Friendly, PDF & Email