oleh

Polisi Tangkap Bekas Kades di Serang Diduga Korupsi Dana Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Serang mengamankan bekas kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS, 43 tahun. Tersangka ditangkap atas kasus dugaan korupsi senilai senilai Rp 695.659.000.

“Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa,” kata Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin (18/10/2021).

Penangkapan tersebut, menurutnya, dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Shinto menerangkan, bahwa modus tersangka YS menggunakan dana desa umtuk kepentingan pribadi. Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Shinto Silitonga.

**Baca juga: Lima Korban Luka Kecelakaan Beruntun Masih Dirawat Intensif

Adapun barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan kepala desa dan laporan realisasi anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Shinto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email