oleh

Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Warnet Curug

image_pdfimage_print

Kabar6-DH (26), seorang bandar judi online yang beraksi di sebuah warung internet (warnet) dibilangan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dringkus polisi.

Kapolres Kota Tangerang, AKBP Irman Sugema mengungkap, bila bandar tersebut kiranya telah lama diintai. Penangkapan dilakukan mengacu pada informasi dari warga.

“Kami telah mengintai sejak lama pelaku itu berkat adanya informasi dari warga,” ujar Kapolres, Minggu (28/6/2015). **Baca juga: Polsek Cikupa Tetapkan 4 Tersangka Perusak Kantor Desa Bojong.

Kapolres menambahkan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yakni berupa kalkulator, telepon genggam, buku, laptop, dan uang tunai Rp120.000.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Bandar judi tersebut akan di jerta dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

Untuk mencegah maraknya judi online melalui warnet, Kapolres berharap warnet tidak beroperasi 24 jam.(HP/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email