oleh

Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Putri Kandungnya Saat Tidur

image_pdfimage_print

Kabar6- Personel Satreskrim Polresta Serkot bersama Polsek Ciomas berhasil menangkap ayah yang membunuh putri kandungnya. Pelaku berinisial A (30) dan anaknya, NL (3).

Dalam sebuah foto yang beredar, A (30) ditangkap mengenakan kaos dalam warna putih dan celana panjang warna biru, disebuah bangunan yang belum diketahui pasti lokasinya.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti penyebab sang ayah membunuh anak kandungnya. Pelaku terancam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Pasal 44 ayat 3.

**Baca Juga: Tega! Ayah Kandung Bunuh Putrinya Saat Tidur di Ciomas, Serang 

“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya akan kami amankan untuk diperiksa dan didalami,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan, Selasa, (18/06/2024).

Sebelumnya diberitakan, ayah kandung berinisial A (30) membunuh anak kandungnya NA (3), saat mereka tidur bersama ibunya, Herawati (28) di dalam rumah, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Ketika itu, Herawati terbangun saat kaget ada air yang mengenai tubuhnya. Saat di lihat, ternyata darah dari putri kandungnya.

Pelaku kaget karena istri nya bangun, langsung melarikan diri dari rumah hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.(dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email