oleh

Polisi Tangkap 3 Penambang Pasir Ilegal

image_pdfimage_print

 

illustrasi

Kabar6-Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil menangkap tiga pengusaha penambangan pasir ilegal yang kerap mencuri pasir di kawasan pesisir Banten Utara. 

Ketiga pelaku yakni HP, MU, dan SI ditangkap saat sedang mengeruk pasir pantai di perairan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Kamis (16/3/2017).

“Mereka berperan sebagai bandar pasir. Mereka membiayai dan memiliki alatnya,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit mobil pick up untuk mengangkut hasil tambang pasir, puluhan sekop, serta sejumlah alat penyedor pasir.

“Ketiga pelaku diketahui sudah menjalani aktifitas penambangan pasir laut selama dua bulan terakhi. Omsetnya sampai puluhan juta rupiah per bulan,” kata Gogo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam jeratan Pasal 158 junto Pasal 37 dan 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 junto Pasal 36 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.‎(tmn)

Print Friendly, PDF & Email