oleh

Polisi Tangerang Sergap Anggota BNN Gadungan Pengedar Sabu

image_pdfimage_print
Pengedar sabu yang ditangkap Polresta Tangerang.(shy)

Kabar6-Petugas Satnarkoba Polresta Tangerang meringkus seorang terduga pengedar sabu yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kampung Kandang Kambing, RT 001/012, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (9/8/2016).

Dari tangan pria berinisial NW alias Didu alias Tjien Siang itu, didapati barang haram sabu seberat 1,72 gram yang disimpan di dalam dompet serta sebuah timbangan elektrik.

Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Ma’mun mengatakan, bila NW merupakan salah satu pengedar yang beroperasi di kawasan Tangerang.

“Saat mau diperiksa, dia marah dan mengaku sebagai anggota BNN. Tapi anggota tidak percaya dan terus memeriksanya. Hingga di temukan ID Card anggota BNN palsu, barang bukti sabu dan timbangan,” terang Ma’mun.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan didapati tiga tersangka lainnya yakni, NM dan AL, yang juga berada di wilayah Kota Tangerang. **Baca juga: LPAI: Usulan Mendikbud Soal FDS Menihilkan Peranan Keluarga.

“Dari tangan kedua tersangka itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total 6,65 gram,” ujarnya. **Baca juga: Bus Transjakarta Ciputat – Bundaran HI Sepi Peminat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.(shy)

Print Friendly, PDF & Email