oleh

Polisi Sita 90 Unit HP Rekondisi dari ITC BSD City

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Serpong menggeledah sejumlah toko handphone (HP) di pusat niaga ITC BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (14/8/2015).

 

Langkah penggeledahan dilakukan menyusul adanya laporan terkait peredaran HP rekondisi di sejumlah toko HP di kawasan tersebut.

 

“Ini berawal dari laporan masyarakat, terkait peredaran HP rekondisi. Kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora.

 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, diketahui bila ada tiga toko yang menjual HP rekondisi dan tidak berizin.

 

“Dari ketiga toko itu, kami sita 90 unit HP berbagai merek, seperti Iphone, BlackBerry, Asus dan merk lainnya,” ujar Kapolsek.

 

Meski demikian, Kapolsek belum bisa mengungkap identitas pedagang, mengingat saat ini baru tahap pemeriksaan awal. ** Baca juga: Pengusaha Konstruksi Ditangkap Saat Gunakan Sabu

 

“Pemilik toko mengaku tidak mengetahui kondisi HP yang dijualnya. Mereka menyebut barang-barang itu diterima dari distributor,” ujarnya.

 

Namun, lanjut Kapolsek, bila dalam penyelidikan nanti terbukti adanya kesengajaan dari penjual, maka perbuatannya bisa dijerat pasal 8 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 36 tahun 1999, tentang telekomunikasi.

 

Serta Pasal 32 ayat 1 jungto Pasal 52 Undang Undang 36 1999 tentang telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 tahun 2014 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi, pasal 62 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.(cep)

Print Friendly, PDF & Email